Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja kepada pegawai pada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar (Pasal 2) yang sudah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun, kecuali menduduki jabatan (Pasal 6); segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar (Pasal 9).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat