Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah a. ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 2, b. Pasal 19 ayat (3) Menghapus Pasal 20 Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 24A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
BN. 2021 No. 67, jdih.bkn.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 4906 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BKN No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan