Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2015

Pemberian Tunjangan Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Dokter Spesialis Forensik Dan Dokter Umum Di Unit Instalasi Pemulasan Jenazah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Dokter Spesialis Forensik Dan Dokter Umum Di Unit Instalasi Pemulasaran Jenazah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup ; 3. Penganggaran Dan Pemberian TPK ; 4. Pemberian TPK; 5. Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Dokter Spesialis Forensik Dan Dokter Umum Di Unit Instalasi Pemulasan Jenazah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan