Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2018/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
dalam upaya mewujudkan pelaksanaan e-government yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran perlu dilakukan pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pedoman pengembangan e-government di Daerah .berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PERM/M.KOMINFO/12/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikas, Meliputi : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Infrastruktur Jaringan dan Komputer; Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi E-GOVERNMENT; Pengaturan Data dan Informasi; Tanda tangan Eleltronik; Pengembangan Sumber daya manusia; Kelembagaan; Kerjasama Dengan Instansi Vertikal dan pihak Ketiga; Keamanan Informasi; Pemeliharaan dan pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses, dan berkelanjutan serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif; Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah, dan Desa, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan; Bahwa diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi geospasial dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017
Materi Pokok: Simpul Jaringan Informasi Daerah, Pengelolaan dan Penyebarluasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi E-Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka meningkatkan efisien, efektif, transparansi,
persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi e-
Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
1.KETENTUAN UMUM; 2.ETIKA E-PROCUREMENT; 3.PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 4.TUGAS, FUNGSI DAN ORGAN LPSE; 5.TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2011.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna Di Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, nilai tambah dan mutu hasil produksi kegiatan masyarakat, perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan teknologi tepat guna (TTG);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.20 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip dan Sasaran; Kegiatan Pemberdayaan; Kerjasama; Penghargaan; Pembinaan; Pelaporan; Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 11 halaman;
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2019
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 14, BN 2019/NO. 997; PERATURAN.GO.ID: 14 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika merupakan
permasalahan nasional yang serius karena dapat
menyebabkan rusaknya moral bangsa;
b. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
yang bersih dari narkotika dan prekursor narkotika,
perlu dilakukan upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5211);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4
Tahun 2018 tentang Grand Design Badan Narkotika
Nasional 2018-2045 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 362);
8. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika;Satuan Tugas; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
15 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 14, BN. 2018 No. 1407, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1224);
Mengatur tentang Pendahuluan (Latar belakang, Maksud dan Tujuan, Pengertian); Rumpun Jabatan, Kedudukan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Peneliti; Tugas, Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan;Uraian Kegiatan, Hasil Kerja, Angka Kredit, dan Pelaksana Tugas; Kompetensi, Standar Kompetensi dan Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Peneliti Sesuai Jenjang Jabatan; Penilaian Angka Kredit; Pengangkatan Dalam Jabatan;Pelantikan dan Pengambilan sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit; Uji Kompetensi, Pejabat Yang Mengusulkan Uji Kompetensi, dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Hasil Uji Kompetensi; Majelis Asesor Peneliti, Tim Asesor Peneliti, dan Tim Penilai Peneliti Unit; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali; Organisasi Profesi; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 984)
73 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Website Resmi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengembangan dan
pelaksanaan e-Government, maka diperlukan optimalisasi
pemanfaatan situs website sebagai domain media resmi
pemerintah daerah yang berfungsi untuk menyampaikan
berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat. berdasarkan pertimbangan tersebut menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendayagunaan Website Resmi dilingkungan Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor S
Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Pendayagunaan Website Resmi dilingkungan Pemerintah
Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan; Pembuatan dan Pengembangan Website; Konten Website; Pengendalian; Organisasi Pengelola Website; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 halaman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 14, BN 2015/ NO 702; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Panduan Dan Pelaksanaan Program Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat