Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendayagunaan Website Resmi dilingkungan Pemerintah Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan; Pembuatan dan Pengembangan Website; Konten Website; Pengendalian; Organisasi Pengelola Website; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat