Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2018

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikas, Meliputi : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Infrastruktur Jaringan dan Komputer; Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi E-GOVERNMENT; Pengaturan Data dan Informasi; Tanda tangan Eleltronik; Pengembangan Sumber daya manusia; Kelembagaan; Kerjasama Dengan Instansi Vertikal dan pihak Ketiga; Keamanan Informasi; Pemeliharaan dan pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD. 2018/No. 13
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 85 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan