Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2011
BELANJA PENGAMANAN DAN PELATIHAN PENGAMANAN PEMILUKADA TAHUN 2011 DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI.
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Pengamanan dan Pelatihan Pengamanan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pelatihan pengamanan Pemilu KADA TahuN 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi perlu dukungan pembiayaan yang memadai dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi; dana penunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebelumnya belum dapat diprediksi pengalokasiannya, maka dipandang perlu penganggaran
sebagai tambahan belanja Pemilu KADA dimaksud.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902)); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Lemabaran Negara Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011); Peraturan Bupat‘i Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja pengamanan dan pelatihan pengamanan Pemilu KADA ditujukan untuk mendukung keIancaran kegiatan dalam rangka menunjang keamanan dan ketertiban sehingga terselenggaranya PemiIu KADA yang aman, jujur dan adiI. Serta diberikan untuk bantuan biaya honorarium tim/pelatihan, makan, minum, belanja barang, belanja transportasi, akomodasi dan belanja koordinasi/konsultasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan kepala desa, tahapan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa, biaya pemilihan, pelantikan, serah terima jabatan dan masa jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015 dicabut.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015,
diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup
hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, dengan
pertimbangan perlu dipersiapkan secara bertahap sesuai
kemampuan keuangan daerah; bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Pekalongan Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dana cadangan, penganggaran dana cadangan, jumlah, rincian tahunan dan sumber dana cadangan, penggunaan dan acadangan, bentuk dan pelaksanaan anggaran pembiayaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN 2024-2029
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029
yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,
perlu membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 76
ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menentapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun
2024-2029.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana Cadangan yang berasal dari APBD dari penyisihan atas
penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) ,
pinjaman daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan setiap tahun anggaran selama
kurun waktu 2 (dua) tahun anggaran, terhitung mulai
tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran
2023 ditetapkan sebanyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga
puluh milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang
disisihkan sebagai berikut:
a. tahun anggaran 2022 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah);
b. tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
b. Wilayah Papua telah dimekarkan menjadi 2 (dua) Provinsi
c. Diperlukan pembentukan Majelis Rakyat Papua
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2004 jo PP No. 64 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
31
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2014/No.398, jdih.bawaslu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2015; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan Dana Cadangan; Sumber dan Besaran Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan yang Dibiayai Dari Dana Cadangan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
22 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2015/No.776, jdih.bawaslu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 TAhun 2004 tentang kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan atas beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Suarakarta Nomor 9
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bahwa bewrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 TAhun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 22a dan angka 22b Pasal 1, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A, penghapusan Pasal 13 ayat (5), penyisipan Pasal 13A, penyisipan Pasal 16A dan Pasal 16B, perubahan Pasal 17, Pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 diubah.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat