Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dana cadangan, penganggaran dana cadangan, jumlah, rincian tahunan dan sumber dana cadangan, penggunaan dan acadangan, bentuk dan pelaksanaan anggaran pembiayaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat