Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa Dan Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di desa agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna, maka setiap desa menyusun Perencanaan
Pembangunan Desa dan dapat mel akukan kerjasama;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi a
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan, melalui urutan pilihan, dengan mempertimbangkan
sumber daya yang tersedia di Desa dalam rangka mewujudkan masyarakat
Desa yang sej ahtera, adil dan makmur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2000 tentang
Kerjasama Antar Desa.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Tahun 2006 - 2015
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Rencana Umum
Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi
Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Suradadi Tahun 1993/1994
-
2012/2013 telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 7 Tahun 1995 yang telah mendapat
persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Propinsi Jawa Tengah dengan Keputusannya Nomor 188.3/475/1997 tanggal 21 Oktober
1997 dan telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
Tahun 1997 Nomor 27 ; bahwa dengan adanya perubahan sesuai
dengan perkembangan di Ibukota Kecamatan
Suradadi Kabupaten Tegal, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Rencana
Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman
Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota
Ibukota Kecamatan Suradadi Kabupaten
Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi
Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Tahun
2006-2015 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor
11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tegal Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK, kedudukan dan wilayah perencanaan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK suradadi, jangka waktu perencanaan dan peninjauan kembali RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK suradadi, pentahapan pelaksanaan RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK suradadi, wewenang penetapan ruang kota, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2006.
Peraruran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1995 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2006/NO. , TLD/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Tahun 2006 - 2016.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Kecamatan Ngrampal berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen dalam Sistem Perwilayahan Tata Ruang Daerah merupakan Pengembangan Sub Wilayah Pembangunan III di Kabupaten Sragen; b. bahwa Kota Ngrampal selama kurun waktu sampai dengan tahun 2005 terjadi dinamika perkembangan secara pesat di segala aspek kehidupan, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota Ngrampal; c. bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan Ngrampal dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang sehingga dapat tercipka kesejahteraan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Tahun 2006 sampai dengan 2016.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Staadsvorming Ordonnantie Tahun 1948 (Staatsblad Nomor 168 Tahun 1948) tentang Kewenangan Penyusunan Rencana Kota; 2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ; 5. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274 ); 6. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, tambahan Lembaran Negara Nomor 3470 ); 7. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479); 8. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480 ); 9. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3501); 10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 11. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247 ); 12. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Rahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; 13. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ); 14. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 15. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); 16. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293 ); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 259); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445 ); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529 ); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293 ); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385 ); 24. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2003) ; 25. (enam) Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang 6 Pedoman Penataan Ruang ; 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Aiir Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Provinsi Jawa Tengah ; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7 ); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberh entian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik pada Pemerintahan Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Seri D Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Ta ta Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Seri 16 Nomor 09 ); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan ( Le mbaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1999 Nomor 06 Seri B Nomor 02 ); 33.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005 (Lembaran Daerah Ka bupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 15); 34. 35. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perubahan Status Penggunaan Tanah dan / atau Peruntukan Penggunaan Tanah.; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2 004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 1 Seri E Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dalam penyusunan RUTRK dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal berdasarkan azas : a. Pemanfaatan ruang kota secara optimal; b. Pembangunan kota yang tertib, serasi, dan berkelanjutan yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat; c. Berwawasan lingkungan dengan memperhatikan karakteristik Ibukota Kecamatan Ngrampal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan pembangunan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan di Desa dapat dilaksanakan secara
demokratis, efektif, efisien, dan bersasaran, perlu adanya perencanaan
pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan Daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur
perencanaan pembangunan desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan
Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur satu kesatuan tata cara
perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
pembangunan dalam jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh
unsur Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat di Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar yang
didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1999 dalam
hal pemberian pelayanan kepada
masyarakat dan pemberian
konstribusi pada kinerja Pendapatan
Daerah serta penyesuaian dengan
perkembangan peraturan perundangundangan
yang berlaku maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah dimaksud
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah
, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya
Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi
Kota Makassar Dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri
Dan Otonomi Daerah Nomor 43
Tahun 2000 tentang Pedoman
Kerjasama Perusahaan Daerah
Dengan Pihak Ketiga, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar .
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
Bahwa Walikota dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, berpedoman pada rencanapembangunan jangka panjang daerah yang perlu dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah yang mengambarkan dengan jelas visi, misi, tujuan, dan target kinerja serta strategi selam 5 (lima) tahun;
Bahwa dalam pertagungjawaban Walikota kepada DPRD dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan serta untuk lebih memberdayakan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintah, maka Walikota perlu menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disepakati oleh DPRD yang akan menjadi acuan dan tolak ukur penilaian pertaggungjawaban Walikota;
Bahwa untuk maksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Rencana Pembangunan:
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Dearah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM);
b. bahwa guna mewujudkan keterpaduan, keserasian dan kemanjuan pembangunan daerah serta menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efesien dan bersasaran serta sesuai dengan Surat Edaran Mneteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ Tanggal 11 Agustur 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Dearah dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Transisi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 10 Thaun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 58 Thaun 2005, Perpres Nomor 7 Tahun 2005, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, sistematika, kedudukan rencana jangka menengah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2006.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Di Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat