Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2008 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan
arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah
untuk jangka waktu perencanaan dua puluh tahun,
diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam konteks perencanaan pembangunan di Kabupaten Temanggung, termasuk pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perencanaan, Perencanaan Pembangunan, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD, RPJMD, dan SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan
tepat sasaran, maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah,
perlu mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perencanaan pembangunan daerah. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih
berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - TATA CARA PENYUSUNAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional serta ketentuan Bab VII
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah maka perlu mengatur Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2008 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembangunan desa yang
efektif, efisien, terarah, dan untuk mencapai tujuan dan sasaran
pembangunan yang telah ditetapkan serta dalam kerangka kesatuan
perencanaan pembangunan daerah maka diperlukan Perencanaan
Pembangunan Desa;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan mengenai
Perencanaan Pembangunan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Perencanaan Pembangunan Desa mencakup penyelenggaraan perencanaan menyeluruh semua fungsi Pemerintahan Desa yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Desa yang bersangkutan.
(2) Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun mulai dari RT, RW, Dusun dan Desa.
(3) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. RPJM Desa; dan
b. RKP Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2008/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air sebagai sumber kehidupan masyarakat yang sesuai sifatnya, selalu mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah, sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah; bahwa fungsi irigasi memegang peranan sangat penting dalam meningkatkan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi dengan pembaharuan kebijakan, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/HMK.02/2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan fungsi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan P3A, pengelolaan air irigasi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset, pembiayaan, keberlanjutan irigasi, larangan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
84 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan
partisipasi masyarakat, menjamin
tercapainya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi, serta menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan,
panganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan, diperlukan Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah,
sehingga kegiatan pembangunan daerah
dapat berjalan dengan tepat waktu, tepat
mutu dan tepat sasaran ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta
untuk melaksanaan ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2004, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tatacara
Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah, maksud, tujuan, dan fungsi, ruang lingkup dan tahapan perencanaan pembangunan daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah, data dan informasi dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan
satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan
nasional, yang disusun dalam jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan
visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005–2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2005–2025;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2008.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat