Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah, maksud, tujuan, dan fungsi, ruang lingkup dan tahapan perencanaan pembangunan daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah, data dan informasi dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, perubahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat