Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PerLKPBJP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Etika Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
23 Halaman dan 5 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 48 Tahun 2015
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang
dan Jasa Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Barang milik daerah, Perencanaan Kebutuhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Standar Satuan Harga, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Standar Satuan Harga. Pasal 2 Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini
sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan
dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD. Pasal 3 SSH dalam perencanaan anggaran, berfungsi sebagai : batas tertinggi , referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju, bahan perhitungan pagu indikatif APBD;, batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk
karena adanya kenaikan harga Pasar; , Barang/ Jasa yang tidak terakomodir dalam SSH
tetap mengacu pada harga Pasar pada saat pembelian; dan Kesesuaian harga yang ada pada SSH menjadi tanggungjawab SKPD pengusul. Pasal 4 SSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD yaitu SSH yang telah disurvei. SSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 48 Tahun 2023
PERBUP Kab. Wakatobi No. 27 Tahun 2018 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Pelayanan Hukum dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang /Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang/jasa mempunyai peran
penting dalam rangka menunjang peningkatan
pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan
serta peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas
Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dan
kelancaraan pengadaan barang/jasa, diperlukan
pedoman mengenai etika yang harus ditaati oleh
Penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa dan jaminan
pelayanan hukum bagi Penyelenggara Pengadaan
Barang/ Jasa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
serta ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk
Kode Etik Pelaksanaan Tugas Penyelenggara
Pengadaan Barang/Jasa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan Pemerintah
Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada
Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dalam
menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan
Barang/ Jasa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode
Etik dan Pelayanan Hukum dalam Penyelenggaraan
Pengadaan Barang/ Jasa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511); 7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
8. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 49 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2022 Nomor 49);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENYELENGGARA PENGADAAN BARANG / JASA
BAB III
NILAI DASAR, PRINSIP, DAN ETIKA BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB V
MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK BAB VI
PENEGAKAN KODE ETIK
BAB VII
PELAYANAN HUKUM
BAB VIII
PENDANAAN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan bahwa Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015 berfungsi berupa batas tertinggi ataupun berupa estimasi. Standar Satuan Harga baik berupa batas tertinggi ataupun berupa estimasi tercantum dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
Lampiran: 16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan. berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibentuk kelembagaan yang melaksanakan pelayanan barang/jasa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa adalah tim yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai kompetensi yang dipersyaratkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 77 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan
12 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/
Institusi diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang pengadaan barang/ jasa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 130 ayat (I) Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah menyebutkan Unit Layanan Pengadaan wajib dibentuk Kementerian/ Lembaga/ pemerintah Daerah/ Institusi paling lambat pada
Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati Kutai Timur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES No. 106 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRi No. 53 Tahun 2011.
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur selanjutnya disebut ULPadaIah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/ jasa di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang bersifat non struktural yang berkedudukan pada Sekdakab. ULP Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dibentuk dengan tujuan:
a. membuat proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi terpadu, efektif dan efisien;
b. meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
c. menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; Ruang lingkup pelaksanaan tugas ULP Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meliputi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang dimulai dari proses pelelangan/seleksi sampai dengan penetapan pemenang yang dilaksanakan melalui penyedia. Segala biaya dan honorarium yang dikeluarkan oleh organisasi ULP didalam melaksanakan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan terbitnya pengelolaan Keuangan Daerah sesuai kemampuan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kab.Boalemo No.2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar satuan harga tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 48 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat