Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 36 Tahun 2011

Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Demak yang meliputi Pembentukan, Keoudukan, Tugas Dan Fungsi, Tim Pengelola LPSE, Uraian Tugas, Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
28 November 2011
Tanggal Pengundangan
28 November 2011
Tanggal Berlaku
28 November 2011
Sumber
BD.2011/NO.36
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan