STANDARISASI-HARGA-BARANG-/JASA-KEPERLUAN-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TAHUN-2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2011/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Barang / Jasa Keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terciptanya efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung baik Anggaran
Belanja Rutin maupun Pembangunan perlu menetapkan Standarisasi
Harga Barang / Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung
Tahun 2011;
b. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten
Klungkung Tahun 2011 perlu diadakan penyempurnaan dan
penyesuaian untuk mengantisipasi perubahan harga - harga di pasaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang
Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten
Klungkung Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-undang Nomo 12 Tahu 2011;
Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Bupati ini mulai belaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Derita Daerah
Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
- 3
|