Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Etika E-Procurement, Para Pihak Dalam Pelaksanaan E-Procurement, Pembentukan, Tugas, dan Tugas LPSE, Organisasi LPSE, Tata cara Pelaksanaan E-Procurement, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat