PERDA Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota;bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1
Tahun 2010.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek;Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Pendataan;Penetapan;Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pembayaran dan Penelitian;Tata Cara Penagihan;Kedaluwarsa Penagihan;Keberatan, Banding dan Gugatan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengahpusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Hak Mendahulu;Pemeriksaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Sanksi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2007
retribusi obeyek wisata pemandian air panas lombongo
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Obyek Wisata Pemandian Air Panas Lombongo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Obyek Wisata Pemandian Air Panas Lombongo termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pengumutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
RINICIAN TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. baha dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 32;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasil guna penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja sekretariat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan GUbernur mengatur mengenai Rincian Tugas Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
114 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
di semua lini dan jenjang pendidikan secara
komprehensif dan terintegrasi, maka peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan inklusif
sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa agar pembangunan di bidang pendidikan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan
secara komprehensif dan terintegrasi, perlu
dilaksanakan pendidikan inklusif sebagai satuan
pendidikan yang khusus untuk anak cacat, anak
berkebutuhan khusus, dan anak yang memiliki
kecerdasan luar biasa.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/ atau Bakat Istimewa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. memberi dasar hukum sistem layanan pendidikan yang
dapat mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik
peserta didik;
b. memberikan akses masyarakat atas layanan pendidikan
yang ramah, merata, dan terjangkau; dan
c. mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
sesuai kemampuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Penerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2008 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8 ; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2002
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung upaya pembangunan Rumah Sakit Umum Kota
Banjarbaru yang pelaksaaan penganggarannya tidak dapat sekaligus
dibebankan dalam satu tahun anggaran maka Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan pembentukan dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas; Saran dan Tahapan Pembentukan Dana Cadangan; Program dan Kegiatan Yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Tata Cara Penempatan, Pengganggaran Dan Pencairan Dana Cadangan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Peningkatan aktivitas pembangunan dan industri di daerah menyebabkan meningkatnya jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengaturan mengenai pengelolaannya. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan pengumpulan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; UU No. 101 Tahun 2014; Perda Prov. Sultra No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan ruang lingkup, jenis dan sumber limbah B3, pengumpulan limbah B3, perizinan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang peran serta masyarakat, sanksi administrasi yang diberikan kepada pengumpul limbah B3 yang melakukan pelanggaran, penggantian kerugian dibebankan kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
97 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi DaerahSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 83 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 44 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyatakan bajwa pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP untuk objek pajak berupa tanah dan LSPOP jika ada bangunannya
UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PMK No.148/PMK.07/2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2011, Perbup No.44 Tahun 2011,
Perubahan Pasal 69, pasal 70 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2011/117 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat