Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Kapuas Hulu;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian No. 08/Permentan/SR.140/2/2007, Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Menteri Perdagangan No.12/M DAG/PER/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009, Peraturan Menteri Pertanian No. 122/Permentan/SR.130/11/2013, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 634/MPR/Kep/9/2002, Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian No. 239/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian No. 465/Kpts/OT.210/7/2006,
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 65 Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian,untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk,atas dasar hal tersebut pada konsideran huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ;Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 ;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/SR.130/8/2011 ;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/ Permentan/SR.130/10/2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 ;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013 ;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/ Permentan/SR.130/11/2013;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun
2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 ;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Peruntukan Pupuk Bersubsidi
3.Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
4.Penyaluran Pupuk Bersubsidi
5.Pengawasan Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka m eningkatkan penyediaan pangan bagi m asyarakat yang mengalami kekurangan pangan, m enghadapi keadaan d arurat, bencana alam , bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, perlu pengelolaan cadangan pangan; bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; P eraturan Pem erintah Nomor 68 T ahun 2002; P eraturan Pem erintah Nomor 58 Tahun 2005; P eraturan Pem erintah Nomor 38 T ahun 2007; P eraturan Presiden Nomor 83 T ahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Dana
Bab V Organisasi Pelaksana
Bab VI Mekanisme Penyediaan
Bab VII Mekanisme Penyaluran
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sehingga perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002;Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/OT.210/4/2003;Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
239/Kpts/OT.210/4/2003;Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Pert/HK.060/2/2006;. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT.140/4/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 70/Permentan/SR.130/10/2011;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013;Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;Penyaluran Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka perlu ditetapkan Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada Padi sawah Sesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Sarat dan Tata cara Pendaftaran Pupuk An–Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyuluhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014;
Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK ERKTOR PERTANIAN KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2014
PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2014/NO.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2014
ABSTRAK:
Peranan Pupuk sangat penting dalam
peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas
Pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional, oleh karena itu perlu penetapan
jumtah kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET}
Pupuk untuk Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan
dan Perikanan Tahun 2014, ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentual Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya Tanaman, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:21/M/DAG /Per/6 /2008 tentang Penggadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor:122 /Permentan /11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Keputisan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:634/MPP/9/2002 tentang Ketentuan dan Tatacara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di pasar, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:08/P/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan An-Organik, Keputusan Menteri Pertanian Nomor :01/Kpts/SR.130/1/2006 tentang Rekomendasi Permupukan N,P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenahan Tanah, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:03/MDAG/PER/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:456/KPTS/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam mendukung Ketahanan Pangan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:456/KPTS/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/9/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian tahun Anggaran 2014
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan dijual dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketetapan pemerintah, yang mencakup Penetapan Jumlah Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tapin No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat