Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015, meliputi peruntukan pupuk bersubsidi; kebutuhan pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat