Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Peruntukan Pupuk Bersubsidi 3.Kebutuhan Pupuk Bersubsidi 4.Penyaluran Pupuk Bersubsidi 5.Pengawasan Dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat