Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan kayu khususnya jenis Belian untuk keperluan Pembangunan Daerah dan konstruksi bangunan perumahan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya Pembangunan sarana/prasarana oleh Pemerintah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.92 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.34 Tahun 2002, PP No.35 Tahun 2002, PP No.45 Tahun 2004, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.2 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu Belian, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
Peraturan ini memiliki 9 halaman, 4 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan tidak sesuai dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2005, sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian
terhadap usaha perdagangan merupkan kewenangan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas maka perlu diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan yang dikenakan atas pelayanan pemberian Izin Usaha Perdagangan dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan yang disebut SIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 7 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa guna menumbuhkan iklim yang kondusif,
Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk
melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki
Lima agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan,
kesehatan, keamanan dan ketertiban Kabupaten
Wonogiri ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima di Kabupaten Wonogiri ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Kriteria Dan Penetapan Lokasi, perizinan, Kewajiban, Hak Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di Daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan Kota. Bahwa kegiatan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dalam rangka penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan sekaligus untuk mewujudkan Kota yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka perlu meninjau dan mengatur kembali ketentuan-ketentuan sebelumnya. Dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1980; UU No.14 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.32 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penataan tempat usaha, tanda daftar usaha pedagang kaki lima, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentaun peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2006
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang yang dalam
melakukan usahanya menggunakan air baku untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan air minum, untuk itu perlu upaya peningkatan pelayanan
dengan cara membangun sarana dan prasarana air minum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II
Semarang Tahun 1988 Seri D Nomor 7, didalam pelaksanaannya tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan untuk itu perlu ditinjau
kembali; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peran dan Fungsi PDAM
Bab III Azas
Bab IV Ruang Lingkup Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Air Baku
Bab V Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Air Baku
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pendistribusian Air Minum
Bab VIII Pelanggan PDAM
Bab IX Hydrant Umum
Bab X Hydrant Kebakaran
Bab XI Persyaratan Menjadi Pelanggan
Bab XII Biaya Berlangganan
Bab XIII Klausula Baku
Bab XIV Ketentuan Tarif
Bab XV Kelompok Pelanggan
Bab XVI Hak dan Kewajiban Pelanggan
Bab XVII Tata Cara Balik Nama Pelanggan dan Pindah Tempat Pembayaran
Bab XVIII Larangan
Bab XIX Pemutusan Aliran Air Minum
Bab XX Penyambungan Kembali Aliran Air Minum
Bab XXI Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2006
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi
perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan balk
terhadap penyediaan jasa, pengguna jasa, maupun
masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan
kewajibanmasing-masingdan meningkatkan
kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa
kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
dan tertib pemanfaatan hash! pekerjaan kostruksi untuk
hal tersebut perlu dilaksanakan penyempurnaan dan
perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
13 tahun 2000 tentang retribusi izin usaha jasa
konstruksi sebagai penyesuaian dengan perkembangan
Jasa usaha Kontruksi dewasa ini; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
konsideran diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
1999; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun
1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2000; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003; Peraturan 6aerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 tahun
2001
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan usaha untuk menuju ke arah otonomi daerah
yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab, maka dipandang
perlu meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Rembang; bahwa Perusahaan Daerah merupakan salah satu penopang
Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dioptimalkan dan diberdayakan
guna memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu didirikan PT. Rembang Sejahtera Mandiri yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, nama dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, tugas dan wewenang, bidang usaha, modal, saham, rapat untuk pemegang saham, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pendirian, pengambilalihan, dan divestasi/likuidasi anak perusahaan, pembubaran an likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan garam beryodium perlu di
masyarakatkan; bahwa didalam mempercepat pemasyrakatan penggunaan garam beryodium perlu diadakan
upaya - upaya sistematis melalui peredaran garam yang tidak beryodium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang peredaran garam tidak beryodium;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 69 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan subyek, pengendalian dan pembinaan, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat