PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 54 Tahun 2017, Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Provinsi Lampung No 2 Tahun 2009, Perda Provinsi Lampung No 7 Tahun 2011, Pergub Provinsi Lampung No 54 Tahun 2021, Pergub Provinsi Lampung No 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Halaman : 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2017 ; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 87 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Awal Badan Usaha Milik Desa; Standar Operasional Prosedur Penambahan Modal Awal Badan Usaha Milik Desa; Persyaratan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 23 Tahun 2017
PENETAPAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BOALEMO-TAHUN ANGGARAN 2017-TA 2017-pdam-pemda
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No. 632
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM Tirta Boalemo TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2013, besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Boalemo disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). Bahwa Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pengelolaan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum yang efektif, efisien dan rofesional. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2017, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal dan hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD No 23/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Dearah Bank Pengkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 020/BPR.BS/KEP/III/2018 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf e Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Direksi menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Bank Salatiga tahun 2017 kepada Walikota melalui Dewang Pengawas guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diauidt oleh Akuntan Publik (KAP) Ruchendi, Mardjito, Rushadi dan Rekan Nomor Lap.038/R/KAO.RMR/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 12 Maret 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 020/BPR.BS/KEP/III/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Salatiga Tahun 2017;
UU Nomor 1 Tahun 1950, UU Nomor 7 Tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Perda KOta Salatiga Nomor 5 Tahun 2007, Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Thaun 2015 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 020/BPR.BS/KEP/III/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD. 2013/No.26 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan lainnya agar bisa lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2012 2 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam perkembangannya perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011;
memuat perubahan Ketentuan Pasal 5A huruf a angka 2, dan huruf c angka 2 diubah;Ketentuan Pasal 5B huruf a angka 3 dan angka 1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten
8
Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (diubah)
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Demak telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Demak; bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas kinerja Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah, dan ditambah 7 (tujuh) angka, yakni angka 15, angka 16, angka 17, angka 18 angka 19, angka 20, angka 21, Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) diubah dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 12E, dan Pasal 12F, perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 18, Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b, Ketentuan Pasal 35 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), perubahan ketentuan Pasal 48, perubahan Ketentuan Pasal 52 ayat (6), perubahan Ketentuan Pasal 58 ayat (3), Diantara Pasal 64 dan Pasal 65, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni pasal 64A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2010 diubah.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, sehingga memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkah pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Prinsip;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat