STRATEGI PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA UNGGULAN (SAGU) BERBASIS KAWASAN PERDESAAN DI KABUPATEN HALMAHERA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Unggulan (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan peranan BUMDes dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa, maka perlu dikembangkan optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Desa yang unggul dan berdaya saing serta berkembang dalam suatu sistem pembangunan berbasis kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud agar berjalan baik, berdaya guna, serta berhasil guna, perlu adanya regulasi berupa Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Unggulan (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat.
- UU No. 6 Tahun 2014; Permendes PDTT No, 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Halbar No. 2 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Makna Logo d.Ruang Lingkup e. Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (SAGU) f.Pembubaran g.Ketentuan Peralihan h.Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
- 29 Halaman.
|