Menetapkan Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah). Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan dalam 2 (Dua) tahap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat