organ-kepegawaian-laba-PERUMDAM-tirta wijaya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organ, Kepegawaian, dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa struktur, organisasi dan tata kerja Perumdam Tirta Wijaya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Organ Perumdam Tirta Wijaya; Dewan Pengawas; Direksi; Organ di Bawah Direksi; Pegawai; Pembinaan dan Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 51 hlm
|