Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Nama, Obyek Tarif dan Subyek Tarif 4. Kegiatan yang Dikenakan Tarif 5. Komponen Tarif 6. Perhitungan Tarif 7. Kerjasama Pelayanan dengan Pihak Ketiga 8. Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit 9. Pembebasan dan Keringanan Biaya 10. Ketentuan Sanksi 11. Perubahan Tarif 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat