Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115
ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Terhadap Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan
Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasionaI dan kegiatan teknis penunjang di bidang Pengujian
Kendaraan Bermotor perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri DaIam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggaI 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 77 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a.bahwa pedoman pemberian izin Belajar dan Ujian penyesuain Kenaikan Pangkat bagi pegawai Negara Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumtra Barat telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 55 Tahun 2021
b.bahwa dengan berakhirnya Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dengan Universitas Negeri Padang tentang pelaksanaan Ujian Penyesuain Kenaikan Pangkat,Perlu Dilakukan perubahan kedua terhadap peraturan Gubernur Sumtra Barat Nomor 79 tahun2012 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian kenaikan Pangkat Bagi pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dimaksud
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf besar,perlu menetapkan peraturan Gubernur Sumtra Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan gubernur Sumatra Barat Nomor 79 tahun 2012 tentang pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Penyesuain Kenaikan Pangkat Bagi Negara Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumtra Barat.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2000
Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur sumtra Barat Nomor 79 Tahun 2012
Pemberian izin Belajar dan Ujian penyesuain Kenaikan Pangkat bagi pegawai Negara Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumtra Barat telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 55 Tahun 202.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2018
penetapan besaran uang persediaan perangkat daerah dan batas ganti uang persediaan pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BD 2018/04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perwali tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah (OPD) dan Batas Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan OPD dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Pencairan;
3. Batas Ganti Uang Persediaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
9 halanan (lampiran 3 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Objek Retribusi adalah pelayanan atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh fasilitas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa penyediaan dan/atau penyedotan kakus diukur berdasarkan objek pelayanan. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8701 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang membatalkan Pasal 10 Ayat (2) huruf g, Pasal 34 huruf h, Pasal 43 ayat (4), dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah karena dinyatakan bertentangan dengan Peraturan lebih tinggi, yaitu Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah, antara lain Pasal 10 ayat (2) huruf g, Pasal 31 Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 8 % (delapan per seratus), Pasal 34, Pasal 43 ayat (3), Pasal 49, Pasal 56, dan diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB baru, yaitu BAB XA tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2018
pembinaan jabatan fungsional - jabatan fungsional asisten - pembina mutu hasil kelautan dan perikanan
2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN 2018 (516): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Kepres Nomor 87 Tahun 1999' Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018.
Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan
Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER-MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
RINCIAN DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Brebes Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya melaksanakan peralihan kewenangan pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya pengaturan mengenai retribusi pelayanan tera/ tera ulang; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Kupang dalam Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu adanya penetapan nilai retribusi pelayanan tera/tera ulang; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum berkaitan dengan pungutan dalam pelayanan tera/tera ulang, perlu adanya pengaturan tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Peratura Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: VII. Pemungutan Retribusi; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran; X. Tata Cara Penagihan; XI. pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Keberatan; XIII. Pengembalian Kelebihan pembayaran; XIV. Kadaluwarsa Penagihan; XV. Insentif Pemungutan; XVI. Sanksi Administratif; XVII. Ketentuan Penyidikan; XVIII. Ketentuan Pidana; XIX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
perlindungan - perempuan - dan - anak - dari - tindak - kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan dan anak berhak mendaopatakan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalmi kekerasan terhadap perempuan dan anak maka perlu menmetapkan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Aadalah pasal 18 ayat 96) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beerapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2008; Permen Negara pelindungan anak No. 3 Tahun 2008; Permen Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Anak Dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Anak Dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan anak No. 6 Tahun 2015; Permensos No. 30 Tahun 2011; Perda Jabar No. 5 Tahun 2006; Perda Jabar No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan UMum, Asas Dan Tujuan, ruang Lingkup, Bentuk Kekerasan, Kewajiban Dan tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat