Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2018

Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Objek Retribusi adalah pelayanan atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh fasilitas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa penyediaan dan/atau penyedotan kakus diukur berdasarkan objek pelayanan. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018
Tanggal Berlaku
26 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan