Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD. NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan di daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013;
UU No. 5 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; Kepmenkeu No. 11/PMK.07 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Perda No. 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai berikut:
a. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 67;
b. menghapus ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c;
c. menghapus ketentuan BAB II Bagian Keempat, paragraf 1, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, dan pasal 21;
d. mengubah ketentuan BAB II Bagian Ketujuh Paragraf 5;
e. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 49, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58;
f. menghapus ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60; dan
g. menyempurnakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Retribusi tanda daftar perusahaan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017
bahwa untuk melindungi dan menjamin keamanan bagi masyarakat, menjaga ketertiban dan estetika kota serta fungsi jalan, maka penyelenggaraan reklame perlu ditata kembali dan dikendalikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.
bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi denganperaturan perundangundangan yangberlaku dan kebutuhan di masyarakat, maka perlu ditinjau kembali.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentangPerluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentangPembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten KabupatenDaerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalamWilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
-Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentangJalan.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KotamadyaDaerah Tingkat II Semarang.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota SemarangTahun 2011-2031.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan, dan Taman.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
- Wewenang Dan Tanggung Jawab Serta Kewajiban Pemerintah Daerah
- Perencanaan Dan Penataan Reklame
- Perizinan Reklame
- Hak, Kewajiban Dan Larangan
- Kerjasama Dan Kemitraan
- Pengawasan Dan Pengendalian
- Penyelesaian Sengketa
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN USAHA DIBIDANG KEPARIWISATAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Dibidang Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa produk daerah yang bertentangan dengan peraturanyang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.38, TLD NO.170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan perkembangan kebutuhan masyarakat, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Persanggahan/Villa; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2012 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3,4 dan Angka 8 diubah; 2. Ketentuan pada Pasal 8 ayat (6) huruf a, huruf b dan huruf c diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, LL KAB.SINTANG: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan mengenai tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus disesuaikan dengan mengacu kepada Biaya Pengawasan dan Pengendalian yang diberikan oleh Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 11, pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 76, Pasal 80peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
11 halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.5/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2017 NO. 5, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2010.
Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi berbunyi:
(1) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan pasar.
(2) Biaya penyediaan pelayanan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas belanja operasi, biaya pemeliharaan, dan belanja modal yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan pasar.
(3) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. kebersihan;
b. keamanan;
c. administrasi Kantor, listrik, air dan telepon; dan
d. pembayaran bunga pinjaman.
(4) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengadaan lahan/tanah dan bangunan;
b. pengembalian pokok pinjaman.
(5) Belanja Modal untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan nilai sewa untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(6) Belanja Modal untuk pengadaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan pembebanan tahunan nilai bangunan, kendaraan dan peralatan tersebut.
(7) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Ketentuan ayat (7) Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 29) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (8).
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan penyelenggaraan usaha hiburan merupakan salah satu potensi yang perkembangannya harus selaras dengan rencana tata ruang Kabupaten dan sebagai upaya pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian tempat penyelenggaraan usaha hiburan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Perda Nomor 14 Tahun 2002; Perda Nomor 4 Tahun 2007; Perda Nomor 13 tahun 2010; Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikrnati oleh setiap orang dengan dipungut atau tidak dipungut biaya. Dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dapat diadakan tempat penyelenggaraan usaha hiburan dengan syarat wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah dan sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan dalam peraturan daerah. Izin Usaha Tempat Hiburan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat