Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN EKONOMI SUB SEKTOR PERTANIAN BAGI KORBAN ERUPSI GUNUNGAPI SINABUNG DI KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
bahwa pasca terjadinya bencana erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo, diperlukan pemulihan kehidupan dan penghidupan pelayanan umum secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu terhadap seluruh sektor dan sub sektor kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ OT.140/6/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemulihan Sektor Ekonomi Sub Sektor Pertanian bagi Korban Erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo yang merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Karo serta pihak lain yang terkait dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sektor ekonomi sub sektor pertanian pascabencana erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
5 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 46 Tahun 2012
Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2012/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa pupuk rnemiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan produkt.ivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Pcrment.an/SR.130/ 11/2009 Juncto Nomor 87 /Permentan/SR.130/ 12/20 l l tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201 I, perlu merubah Lampiran
Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tabun 2012 teruang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Atas Peraturan Bupali Klaten Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2011; Perarutan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pcrtanian Nomor 87/Permentan/SR.130/ 12 12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nornor 3 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I s.d. Lampiran XV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kawasan Peternakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Petemakan dan
Kesehatan Hewan di Provinsi Lampung, perlu
menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pengembangan
Kawasan Petemakan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
industrial unggul yang berbasis sumberdaya lokal,
secara efektif dan efisien dalam pencapaian swasembada
daging serta kemandirian pangan nasional, maka perlu
dilakukan pengembangan klaster pewilayahan temak
berbasis kawasan korporasi dengan ditopang oleh
aktivitas kelompok petani petemak yang memiliki nilai
tambah dan daya saing yang lebih kompetitif terhadap
komoditi yang dihasilkan berdasarkan karakteristik dan
potensi sumber daya lokal masing-masing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Lampung tentang Pengembangan
Kawasan Petemakan;
UU No 14 Tahun 1964, UU No 12 Tahun 1992, UU No 16 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 18 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 68 Tahun 2002, PP No 26 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2011, PP No 41 Tahun 2012, PP No 6 Tahun 2013, PP No 3 Tahun 2017, PP No 26 Tahun 2021, Perpres No 30 Tahun 2011, Perpres No 32 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permentan No 41/Permentan/OT.140/10/2012, Permentan No 18/Permentan/RC.040/4/2018, Permentan No 17 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 17 Tahun 2013, Perda Provinsi Lampung No 30 Tahun 2014, Perda Provinsi lampiung No 4 Tahun 2019, Pergub Lampung No 56 Tahun 2019,
Peraturan Gubernur Tentang Pengembangan Kawasan Peternakan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Halaman : 43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 46 Tahun 2018
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN HEWAN/TERNAK YANG KELUAR/MASUK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Hewan/Ternak Yang Keluar/Masuk Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pertimbangan teknis yang berkaitan dengan pengawasan lalu lintas ternak yang akan keluar/masuk Kabupaten Luwu Utara, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Hewan
Ternak yang Keluar/ masuk Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Pemeriksaan Hewan/Ternak yang Keluar/Masuk Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
'
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2018 Nomor 5).
pasal 1
pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permentan No. 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 46, BN 2020/ NO 1760; PERATURAN.GO.ID; 28 HLM
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati Batang Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BATANG TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2014/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 72 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, para fungsionaris daerah, 1 Asisten II Sekda, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala bagian Hukum yang diuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Non-Pertanian di Kabupaten Batang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati batang nomor 72 tahun 2013 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di kabupaten batang tahun anggaran 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersusidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai ketahanan pangan, pemerintah menetapkan Harga Ekonomi Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi; perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan sektor pertanian yang memenuhi kebutuhan nutrisi pada Harga Ekonomi Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan sektor pertanian yang memenuhi kebutuhan nutrisi pada Harga Ekonomi Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat II Sulawesi Tenggara telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi Utara - Tengah - Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411).
Menetapkan Bupati Bombana sebagai Ketua dan Anggota Kelompok Kerja Pengelola Harga Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 (Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa berbagai inovasi dan kreasi masyarakat yang berhasil dalam penyelenggaraan ketahanan pangan perlu mendapat perhatian pemerintah sehingga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat, aparatur pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan;
b. bahwa dalam melaksanakan kegiatan pemberian penghargaan ketahanan pangan diperlukan adanya petunjuk teknis sebagai pedoman operasional pelaksanaan seleksi calon penerima penghargaan Ketahanan Pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Ketahanan Pangan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah daerah propinsi dan Pemerintah daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5680);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 670);
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pelaksana dan pihak- pihak terkait dalam operasional pelaksanaan pemberian penghargaan ketahanan pangan di Kota Kediri;
Sasaran dari Petunjuk Teknis ini adalah pelaksana kegiatan pemberian penghargaan ketahanan pangan di Kota Kediri;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Master Plan Pengembangan Kawasan Kakao Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian menyebutkan bahwa Kawasan Pertanian Provinsi ditetapkaan oleh Gubernur;
b. bahwa dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mtu kakao yang berkelanjutan dan mendukung pengembangan industri pengolahan kakao nasional harus dilakukan melalui pemanfaatan ruang yang terencana dan terarah berdasarkan potensi sumber daya lahan;
c. bahwa untuk mencapai peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu kakao yang berkelanjutan diperlukan kebijakan pengembangan kawasan kakao;
d. perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Master Plan Pengembangan Kawasan Kakao Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 -2019.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010;
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012;
17. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 126 Tahun 2015;
Pengertian, Maksud dan Tujuan, Sistematika
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
151
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat