TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, BUpati Halmahera Barat menetapkan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
PP 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018; PMK No. 205/PMK.07/2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentangTata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan dan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e. Sanksi f.Ketentuan Peralihan g.Ketentuan Peralihan h.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
16 Halaman; Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 11a Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN PADA SETIAP KELURAHAN DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direkter Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Pada Setiap Kelurahan di Kabupaten Sorong.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Direkter Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Pada Setiap Kelurahan di Kabupaten Sorong dan Lampiran Penetapan Rincian Pendanaan Pada Setiap Kelurahan Di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Lamp 1 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.07/2022
PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
Untuk percepatan penggantian dana anggaran pendapatan dan belanja
negara dalam rangka dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) melalui pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau
dana bagi hasil, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003
No.47), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres
No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 17/PMK.07/2021 (BN
Tahun 2021 No.149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Permenkeu RI 162/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No.1289), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara
Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependukan dan Keluarga
Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara Bersama Daerah. Dalam
rangka percepatan penggantian dan APBN, pemotongan atas penyaluran DAU
dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya
dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terhadap rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah
disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, harus dilakukan pemutakhiran berdasarkan hasil koordinasi
dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan
Intelijen Negara..
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
14 HLM, Lampiran halaman 11-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mengubah :
PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13A, Berita Daerah Kabupaten Buton tengah Tahun 2020 Nomor 13A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor
51.b Tentang Tata Cara Penganalokasian dan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa untuk penyempurnaan tata cara pengalokasian dan petunjuk teknis pelaksanaan alokasi dana desa tahun anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51.b Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51.b Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020.
Berikut adalah teks yang telah dirapikan spasi:
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51.b tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 diubah pada Pasal 2 dan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 13.A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut atas di tetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum
Desa dan guna menjamin pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Umum Desa agar lebih terarah, berdaya guna dan berhasil guna, maka Bupati Purworejo telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa; bahwa pedoman pengelolaan sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa, tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang lampiri Permohonan pencairan DAUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 19.A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19.A, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 19.A Tahun 20201
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COViD-19j periu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa termasuk kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Aanggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapaian dan Beilanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1838) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomer 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Kenuangan Desa {Rerita daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 12); Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 31).
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021, yang terdiri atas 19 Pasal dari IV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab III Ketentuan Lain-lain, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 245, TLN No. 6735), PP 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 168, TLN No. 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 57, TLN No. 5864), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 190/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1424).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I
sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September, dan tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni. Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan: tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret. Pagu Dana Desa setiap Desa setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa. Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh pemerintah Desa, dilaksanakan berdasarkan surat bupati/wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan Desa dapat melakukan penyesuaian dengan mekanisme penganggaran yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan Nomor 04.12_59 Tahun 2019
PRIORITAS – PENGGUNAAN – DANA – DESA – TAHUN – 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04.12_59, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 131.12-3579 Tahun
2016, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 131.12-3580 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_49 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_21 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 05.2_36 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.12_04 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Publikasi), MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat