pedoman-dana desa-apbd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
kelancaran pengelolaan dana sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diatur dalam Peraturan Bupati
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2015;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
93/PMK.07/2015;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;Peraturan Bupati Nomor 059 Tahun 2014;Peraturan Bupati Nomor 023 Tahun 2015;Peraturan Bupati Nomor 024 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengelolaan Dana Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
- 22 hlm
|