Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan Peningkatan Produksi serta Produktifitas dan Mutu Hasil Usaha Tani maka pemerin tah Kabupaten perlu memberikan dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan mengenai pemberian subsidi pupuk;
Bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi perlu pengaturan mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003; . Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/
OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG /PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/ Permentan/SR.130/11/2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10
Tahun 2013.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI ( HET ) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM;PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI; PENGAWASAN DAN PELAPORAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2014
dewan - ketahanan - pangan - kabupaten - pangandaran
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2014/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kab. maka perlu menetapkan Perbup tentang Dewan Ketahanan Pangan Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UUNo. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2012; PP No. 68 Tahun n2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perprs No. 83 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pembentukan Tugas Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2014.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pupuk mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas danproduksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan pangandi Kabupaten Seluma;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2014, Alokasi pupuk bersubsidi lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan disahkan dengan peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014.
Materi Pokok: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan atau udang paling luas 1 (Satu) hektar, tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan' kebutuhan yang diajukan oleh BP4K Kabupaten Seluma, serta alokasi pupuk bersubsidi tahun 2A13 untuk Kabupaten Seluma
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang di Kabupaten Kolaka Utara diperlukan adanya subsidi pupuk.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telarp diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844 );
S. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuakan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Serita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan; . .
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Repubhk Indonesia Nomor 634/
MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau
Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Ngmor .o9/Kpts!TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Orqanik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No~or 01/Kpt~SR.130/~/2006
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada padi sawah spes1fik lokast; .
19. Peraturan Menteri PertanianNomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :465/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
23. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.91 Tahun 2013 tanggal 20 Desember
2013 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa manfaat pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewuiudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsisidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11 /2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenqqara Nomor 35 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T ahun 1964 tentanq Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara I dengan rnengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Peruntukkan Pupuk Bersubsidi
BAB III Alokasi Pupuk Bersubsidi
BAB IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
BAB V Pengawasan dan Pelaporan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugastugas operasional dinas Pertanian dan Peternakan berdasarkan Pasal 326 Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2014/NO. 6, TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor. 05 Tahun 2014 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014,maka dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Pupuk berperan penting dalam peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik,sehingga perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah Harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kemasan Pupuk Bersubsidi harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertulis Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan. Khusus Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Urea bersubsidi berwarna Pink dan Pupuk ZA bersubsidi berwarna Orange.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin (Raskin) Kabupaten Wonosobo Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa agar penyaluran beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Wonosobo berjalan dengan tertib dan lancar, perlu menetapkan petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.02/2012; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07 /2003; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 526/ 1 Tahun 2014; Keputusan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 500/001028 Tanggal 23 Januari 2014;
Peraturan Buapti ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat