Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah Harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kemasan Pupuk Bersubsidi harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertulis Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan. Khusus Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Urea bersubsidi berwarna Pink dan Pupuk ZA bersubsidi berwarna Orange.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat