Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD TAHUN 2019 NOMOR 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
KETENTUAN UMUM; ASAS; RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN; BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; SENGKETA BARANG MILIK DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
TIDAK ADA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti rugi diatura dengan Peraturan Walikota; Ketentuan teknis Pemberian insentif dan/atau honorarium kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Walikota; Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
268 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka memberi arah dan pedoman dasar penyelenggaraan Pembangunan Jangka Panjang Kota Bukittinggi guna menjamin terwujudnya kegiatan pembangunan yang aspiratif, berjalan efektif dan efisien, sinergis, koordinatif dan mempunyai sasaran yang jelas dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Kota Bukittinggi telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025. Berdasarkan hasil evaluasi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 sebagai akibat dari terjadinya beberapa perubahan kebijakan nasional dan perubahan kondisi Kota Bukittinggi mengakibatkan sebahagian target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 tidak lagi relevan atau tidak selaras dengan perkembangan yang terjadi serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 46 Tahun 2016, PermenLHHut No. P.69/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2017, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No.13 Tahun 2012, Perda Kota Bukittinggi No.8 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 8) diubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan angka 2, angka 4 dan angka 15 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan ayat (1) pasal 7 diubah dan ayat (2) pasal 7 dihapus
3. Ketentuan ayat (1) pasal 8 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2010 dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur ketentuan pengelolaan zakat meliputi asas dalam pengelolaan zakat,tujuan pengelolaan, pihak pengelola zakat, Jenis zakat dan perhitungannya, penentuan objek zakat, muzakki dan mustahiq, pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat, serta larangan maupun sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2010
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03, TLD NO.0249
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu; bahwa teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam membangun informasi dan komunikasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa untuk memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan e-Government; pengelolaan nama domain di lingkup Pemerintah; pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah; kemitraan dan peran masyarakat serta dunia usaha; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 03 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH -TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, L.D.2019/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan
Dan Belanja
Daerah
Tahun Anggaran
2018
ABSTRAK:
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan
Pasal 320 ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah sebagaimala
telah diubah
beberapa
kali terakhir dengan Undang-Unda-ng
Nomor 9
Tahun 2015
tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-
Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahart
Daerah,
Kepala Daerah menyampaikar
Rancangan
Peraturan Daerah
tentang Pertanggungiawaban
Pelalsanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporaa keuangan
yang
telah diperiksa oleh
Badan
Pemeriksa Keuangan
paling
lambat
6
(enam)
bu.lan
setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015
Penetapan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggujawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) sebagai rincian lebih lanju dari pertangung jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia perlu dilakukan pengelolaan sampah secara terpadu;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan sampah secara komprehensif, terpadu, efektif dan efisien Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
Pengelolaan Sampah meliputi ruang lingkup sebagai berikut: pengurangan Sampah dan penanganan; lembaga pengelola; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; retribusi; pembiayaan dan kompensasi; peran masyarakat; mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; pengawasan dan pengendalian;dan larangan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25 sampai dengan Pasal 30, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA TAHUN 2019-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Tahun 2019-2021;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Than 2006, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 1985;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Bagian Laba; Pengelolaan dan Penatausahaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta untuk meningkatkan kualitas hidup, perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberi penegasan perlunya perlindungan dan pemberian rasa aman kepada perempuan dan anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Bentuk-bentuk kekerasan; Hak-hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan; Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; Pelayanan korban tindak kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi maka masyarakat harus berdomisili paling kurang satu tahun sebelum mendaftar bagi calon kepala desa, maka untuk mengujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan, pengangkatan Kepala Desa maka perlu diubah peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2015
Perubahan kedua atas Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat