BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan turut serta melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin;bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1996;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor. 24 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingakt II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 22 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Subsidi Bunga Kredit Perbankan di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi pengangguran dan
kemiskinan serta menciptakan lapangan pekerjaan baik formal
dan non formal perlu dilakukan motivasi kepada Lembaga
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( K-UMKM ) selaku
lembaga usaha produktif yang mampu menampung tenaga kerja
di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa untuk memotivasi para Pengusaha Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah ( K-UMKM ) maka perlu difasilitasi
dengan Pemberian Subsidi bunga kredit perbankan sebagai
upaya meringankan beban Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi
pengangguran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud pada huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Bunga
lewat Kredit Perbankan di Kabupaten Jembrana;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2009;
Program Subsidi Bunga Kredit Pinjaman Perbankan adalah merupakan rangkaian kegiatan Pemerintah Daerah untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja yang dilakukan dalam bentuk pemberian imbalan prestasi berupa subsidi bunga kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai upaya memotivasi dalam penampungan tenaga kerja baru baik formal dan informal sesuai kreteria ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi mengenai pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2013 khususnya pasal 4 dan 9 menimbulkan potensi untuk produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, maka perlu dilakukan perubahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Provinsi No. 15 Tahun 2013; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003
Dalam peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2013 antara lain menghapus dua pasal pada ketentuan sebelumnya (pasal 4 dan pasal 9), mengubah ketentuan Pasal 12, dan menyisipkan satu pasal baru diantara pasal 15 dan pasal 16 yaitu pasal 15 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN HARCA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015 / NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harca Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan kembali Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4079);
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4/ 2007, tentang Rekomendasi pemupukan N P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/ OT. 160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871 IKpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/ 4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara -rahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.130/12/2015 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2008
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 22, JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Tidak Dapat Dikembalikan Kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro kecil danmenengah sebagai produsen produk lokal unggulan Daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian Daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir. untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/8/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/M-DAG/PER/2/2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
PP No. 30 Tahun 1962 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara
PP No. 29 Tahun 1962 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 218 Tahun 1961
Tentang Pendirian Perusahaan Negara Logam Mulia
Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora Nomor Aa/E/90/66, jo Nomor Aa/E/89/66 jo Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1966 serta Surat-surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Nomor 4/SK-DD/Pertamb/66 dan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Nomor Ol/Kpts/Pertamb/66
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat