produk loKal daerah - PENGGUNAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD. No. 2020/22, LL KAB. BURU : 10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro kecil danmenengah sebagai produsen produk lokal unggulan Daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian Daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir. untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/8/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/M-DAG/PER/2/2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
|