tunjangan pegawai - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2019 (1364): 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17 dan lampiran hlm 19 sd 18)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan BPIP No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
kelas jabatan - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2019 (1363): 3 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ABSTRAK:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas; Kelas Jabatan Pelaksana; Kelas Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 14)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2019
satuan pengaman - pengemudi - petugas kebersihan - pramubakti - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2019 (1362): 8 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Lingkungan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan pengamanan internal, pekerjaan mengemudikan kendaraan, pekerjaan kebersihan, dan pekerjaan melayani pimpinan/pejabat/pegawai, perlu dilakukan pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses serangkaian tahapan mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, evaluasi kinerja, perpanjangan, dan/atau pemberhentian bagi Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, dan Pramubakti dibutuhkan sebagai pendukung layanan perkantoran atau membantu pelaksanaan tugas serta untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2019 (1361): 14 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perludiatur ketentuan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Hari Kerja ditetapkan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)minggu, mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019
tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2019 (176); 145 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas administrasi dalam rangka memberikan dukungan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas
Dasar Hukum Peraturan badan ini adalah: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432); Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 536)
Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas guna menunjang pelayanan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2018-2023
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2018 (1239): 4 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional perlu dilakukan perubahan, penguatan, dan penyesuaian program Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaa Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIP untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2018-2023
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2018 (758): 4 hlm; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui perencanaan strategis secara terencana, sistematis, dan terpadu sebagai arah dan prioritas bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam menjalankan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 tahu 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasilo Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIPuntuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Lampiran file: 54 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 54)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018
Kelompok ahli - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2018 (665): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Kelompok Ahli di Lingkungan BPIP, yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli adalah Tenaga Ahli yang berdasarkan pengetahuan dan keahliannya diangkat
untuk memberikan dukungan sesuai dengan kompetensi keilmuannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018
Organisasi - tata kerja - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2018 (536): 63 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi
pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara,
kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Lampiran file: 93 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 63 dan lampiran hlm 64 sd 93)
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 2, BN 2024 (616); 53 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya; tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pegadaan barang/jasa melalui swakelola; pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia; ketentuan pengadaan barang/jasa khusus; pengawasan internal, pengaduan masyarakat, dan layanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan
Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat