Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya; tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pegadaan barang/jasa melalui swakelola; pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia; ketentuan pengadaan barang/jasa khusus; pengawasan internal, pengaduan masyarakat, dan layanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Peraturan BP Tapera
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (616); 53 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BP Tapera No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan