PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
2020
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 1, BN 2023 (875) : 66 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
mewajibkan setiap satuan pendidikan tinggi memiliki
statuta;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan
dan pengelolaan Tridharma perguruan tinggi di
lingkungan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, perlu
menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta
Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
2. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan
Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90
Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168);
Mengatur ketentuan umum
Asas STIN
Identitas yang terdiri kedudukan dan pendirian, Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars STIN
Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Sistem Pengelolaan
Sistem Penjaminan Mutu
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan STIN
Pendanaan dan Kekayaan
CATATAN:
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
66 hlm.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 7, BN 2017 (1388) : 14 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2011 tentang Intelijen Negara, perlu menyempurnakan
Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01
Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara guna
menyesuaikan dinamika perkembangan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen
Negara
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);www.peraturan.go.id
2016, No.1388 -2-
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 171);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI
Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 168).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nilai Dasar Personel Intelijen Negara
Bab III Kode Etik Intelijen
Bab IV Dewan Etik
Bab V Tata Kerja Dewan Etik
Bab VI Pelanggaran, Sanksi dan Rehabilitasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
14
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 1, BN 2016 (932) : 8 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan
Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala
Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 171);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Nilai-nilai dasar personel intelijen negara
Bab III. Kode Etik Intelijen Negara
Bab IV. Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen
Bab V. Penegakan Kode Etik Intelijen
Bab VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
8
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
perubahan - Organisasi - Tata Kerja - Perpustakaan Nasional
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 10, BN 2024 (618); 13 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa di
lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu dilakukan
penataan kembali organisasi dan tata kerja Perpustakaan
Nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2001; Permenpan Nomor 31 Tahun 2021 Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perpustakaan Nasional
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2024.
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 9, BN 2024 (578); 14 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pelestarian Naskah Kuno
ABSTRAK:
bahwa bangsa Indonesia memiliki kekayaan budaya
berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang
mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional,
sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa
Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2019; Kepres Nomor 103 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
PEraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelestarian Naskah Kuno; penyelenggara; istem informasi Pelestarian Naskah Kuno; koordinasi dan kerja sama pelestarian naskah kuno; pelaporan kegiatan pelestarian naskah kuno di Indonesia; pendayagunaan naskah kuno
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
14 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Standar Nasional - Perpustakaan - Pendidikan Anak Usia Dini - paud
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 8, BN 2024 (584); 17 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan
Anak Usia Dini sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan PAUD yang merupakan acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam
penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
Perpustakaan PAUD, meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku,
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia
Dini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 4 batang tubuh, 5 sd 17 lampiran
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 7, BN 2024 (577); 13 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
ABSTRAK:
bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan
hukum dalam melaksanakan pengadaan naskah kuno,
Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan
Perpustakaan Kabupaten/Kota perlu menyusun
pedoman pengadaan naskah kuno melalui pembelian
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007 PP Noor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahn 2015; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Perencanaan dan verifikasi Pengadaan Naskah Kuno, serta administrasi naskah kuno
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
aringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Perpustakaan Nasional - jdih
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 6, BN 2024 (491)
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan
instansi wajib membentuk organisasi jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2024; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH Perpustakaan Nasional yang terdiri atas pusat JDIH Perpustakaan Nasional dan anggota JDIH Perpustakaan Nasional; tugas dan fungsi JDIH Perpusnas; Pengelola JDIH Perpusnas; serta pendanaan JDIh Perpusnas
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat