PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN PELAJARAN 2019/2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Pelajaran 2019/2020
ABSTRAK:
penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai tahun Pelajaran 2018/2019.
UU No. 20 Tahun 2003; PP No.19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai tahun Pelajaran 2018/2019 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Tujuan dan Azas c.Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru d.Perpindahan Peserta Didik e.Rombongan Belajar f.Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru g.Mekanisme Penerimaan h.Tata Cara Pendaftaran Sistem PPDB; i.Pakaian Seragam Peserta Didik j.Kewajiban Satuan Pendidikan k.Sanksi Administratif l.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS PRESTASI AKADEMIK BERUPA HADIAH UANG BAGI PESERTA DIDIK SD DAN SMP DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyiapan sumber Daya Manusia (SDM) Kota Batam yang cerdas dan kompetit sesuai Visi Pendidikan Nasional dan untuk memacu semangat belajar peserta didik di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam memandang perlu memberikan penghargaan berupa beasiswa kepada Peserta Didik SD dan SMP Kota Batam yang rnemiliki prestasi akademik; bahwa berpedoman pada Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada rornawi III angka 2 huruf b angka (3) huruf c, Pemerintah Daerah dapat berpartisipasi mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas melalui pemberian beasiswa kepada peserta didik berprestasi
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014: PP No. 58 Tahun 2005
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberi motivasi peserta didik dan memacu prestasi dan capaian mutu pendidikan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Agar penggunaan Dana Hibah kepada Lembaga Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tabalong tepat sasaran
dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD
secara efektif dan efisien dan pertanggungjawaban keuangan Dana
Hibah dilaksanakan dengan tertib administrasi,
transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari
penyimpangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Dana Hibah Pada Lembaga Pendidikan
Anak Usia Dini di Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nornor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nornor 39 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang
Pedoman Penggunaan Dana Hibah Pada Lembaga Pendidikan
Anak Usia Dini di Kabupaten Tabalong. Alokasi dana Bantuan Hibah kepada masing-masing Lembaga PAUD
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tabalong, dengan berdasarkan pada jumlah jam mengajar tenaga pendidik. Penyaluran Dana Bantuan Hibah kepada Lembaga PAUD dilakukan
Pembayaran per triwulan, melalui rekening lembaga PAUD masing- masing.
Besaran Dana Bantuan Hibah kepada Lembaga PAUD diberikan menggunakan perhitungan jam kerja per Pendidik per
hari 4 (empat) jam x (kali) 25 (dua puluh lima) hari kerja.
Lembaga PAUD wajib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah
dengan bukti tanda terima Pengeluaran yang sah kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan guna pedoman teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan penetapan zonasinya di Kabupaten Pekalongan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pekalongan
• UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 20 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2018; PP no 12 Tahun 2019; Permendikbud No 70 Tahun 2009; Permendikbud No 51 Tahun 2018; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2012; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 2 Tahun 2011; Perda Kab Pekalongan No 8 Tahun 2014; Perda Kab Pekalongan No 14 Tahun 2015; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perbup Pekalongan No 45 Tahun 2016; Perbup Pekalongan No 95 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Jadwal Pelaksanaan, Persyaratan Pendaftaran, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, Konversi dan Nilai Akhir, serta Rombongan Belajar dan Jumlah Siswa per Rombongan Belajar. Selain itu juga diatur mengenai Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta untuk
menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan bantuan dana
rutin berupa Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional
Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun
Anggaran 2015;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan)
tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
mengalokasikan Penyediaan Dana Pendamping Bantuan
Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakai terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana BOS;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 161 tahun
2014, tentang Petunjuk teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban keuangan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) tahun 2015.
1. Penggunaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kabupaten Sidoarjo di sesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang
tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
2. Penggunaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum pada
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa
ABSTRAK:
bahwa kualitas pemahaman dan penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya memperlihatkan kondisi yang semakin menurun; bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai ekspresi budaya memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, etika, moral dan spiritual yang dapat menuntun kehidupan agar lebih berbudaya dan berkeadaban; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia; sekolah perlu memasukan keunggulan lokal dalam pembelajaran sehingga bahasa Jawa sebagai keunggulan lokal perlu diberikan di sekolah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untukSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah, jam pelajaranMuatan Lokal teralokasi sebanyak 2 (dua) jam pelajaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan ; Unsur Bahasa, Sastra Dan Aksara Jawa; Fungsi Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa ; Arah, Strategi Kebijakan Dan Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Dan selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; dan PP Nomor 48 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 yaitu Pasal 80 sampai dengan Pasal 83. Dalam Pasal 80 diatur mengenai pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Sedangkan dalam Pasal 81 diatur mengenai pengalokasian APBD setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja daerah, dan alokasi anggaran ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 82 dan Pasal 83 mengatur mengenai hibah berupa Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 48 Tahun 2008.
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2021
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SETIAP JENJANG PENDIDIKAN DASAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 424
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Setiap Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan yang bermutu, berkualitas dan berkeadilan
serta kemudahan untuk mendapatkan akses /informasi
layanan pendidikan sehingga nantinya dapat
mengembangkan potensi hidup secara mandiri di dalam
lingkungan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan
dan' Kebudayaan Nomoi 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan maka Pemerintah
Daerah Perlu menyusun dan menetapkan Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Setiap Jenjang
Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Setiap Jenjang Pendidikan Tahun Pelajaran
2021/2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TK. II Se Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 tabun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tabun 2003 Nomor
78, Tambaban Lembaran Negara 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ten tang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tabun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
sebagaimana telab diubab beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubaban Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 ten tang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
lembaran Negara Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengab Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat