Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2015

PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penggunaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Sidoarjo di sesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); 2. Penggunaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 18
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan