Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 yaitu Pasal 80 sampai dengan Pasal 83. Dalam Pasal 80 diatur mengenai pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Sedangkan dalam Pasal 81 diatur mengenai pengalokasian APBD setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja daerah, dan alokasi anggaran ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 82 dan Pasal 83 mengatur mengenai hibah berupa Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
LN.2022/No.121, TLN No.6793, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 39670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan