Pendanaan Pendidikan - Perubahan
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 18, LN.2022/No.121, TLN No.6793, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Dan selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu diubah.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; dan PP Nomor 48 Tahun 2008.
- PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 yaitu Pasal 80 sampai dengan Pasal 83. Dalam Pasal 80 diatur mengenai pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Sedangkan dalam Pasal 81 diatur mengenai pengalokasian APBD setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja daerah, dan alokasi anggaran ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 82 dan Pasal 83 mengatur mengenai hibah berupa Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- PP ini mengubah PP Nomor 48 Tahun 2008.
- Penjelasan: 3 hlm
|