Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2017

Pedoman Penggunaan Dana Hibah pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tabalong. Alokasi dana Bantuan Hibah kepada masing-masing Lembaga PAUD ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tabalong, dengan berdasarkan pada jumlah jam mengajar tenaga pendidik. Penyaluran Dana Bantuan Hibah kepada Lembaga PAUD dilakukan Pembayaran per triwulan, melalui rekening lembaga PAUD masing- masing. Besaran Dana Bantuan Hibah kepada Lembaga PAUD diberikan menggunakan perhitungan jam kerja per Pendidik per hari 4 (empat) jam x (kali) 25 (dua puluh lima) hari kerja. Lembaga PAUD wajib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah dengan bukti tanda terima Pengeluaran yang sah kepada Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.18
Subjek
PENDIDIKAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan