Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tabalong. Alokasi dana Bantuan Hibah kepada masing-masing Lembaga PAUD ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tabalong, dengan berdasarkan pada jumlah jam mengajar tenaga pendidik. Penyaluran Dana Bantuan Hibah kepada Lembaga PAUD dilakukan Pembayaran per triwulan, melalui rekening lembaga PAUD masing- masing. Besaran Dana Bantuan Hibah kepada Lembaga PAUD diberikan menggunakan perhitungan jam kerja per Pendidik per hari 4 (empat) jam x (kali) 25 (dua puluh lima) hari kerja. Lembaga PAUD wajib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah dengan bukti tanda terima Pengeluaran yang sah kepada Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat