Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Organisasi - Tata Kerja - Balai Besar Guru Penggerak - Balai Guru Penggerak
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 73, BN 2024 (720); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik
lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon
pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di wilayah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, perlu dilakukan pembentukan Balai Guru Penggerak di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta; bahwa pembentukan Balai Guru Penggerak di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; bahwa organisasi dan
tata kerja mengenai Balai Guru Penggerak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar
Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru
Penggerak.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU
No.39 Tahun 2008; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUDRISTEK No.16 Tahun
2024; PERMENDIKBUDRISTEK No.14 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penambahan Balai Guru Penggerak
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Balai Guru Penggerak Tipe A,
sehingga Balai Guru Penggerak Tipe A berjumlah 10(sepuluh) menjadi berjumlah 11
(sebelas); perubahan Lampiran I terkait dengan perubahan pencantuman alamat Balai Besar Guru Penggeran dan Balai Guru Penggerak; perubahan Lampiran II
terkait dengan struktur organisasi akibat penambahan Balai Guru Penggerak
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Balai Guru Penggerak Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru
Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 71, BN 2024 (751); 11 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Manajemen Talenta Peserta Didik
ABSTRAK:
bahwa manajemen talenta peserta didik sebagai acuan dalam
mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan peran pemangku kepentingan
untuk pembibitan, pengembangan, dan/atau penguatan talenta peserta didik
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 59 Tahun 2024; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 108 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang sasaran manajemen talenta
peserta didik, bidang manajemen talenta peserta didik, alur manajemen
talenta peserta didik, kurasi, sistem informasi manajemen talenta peserta
didik, partisipasi masyarakat, penghargaan, pemantauan, evaluasi, dan
kerjasama, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
11 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024
Pengelolaan - Pelayanan - Informasi Publik - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 69, BN 2024 (703); 49 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan pengelola layanan informasi publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perguruan Tinggi Negeri; jenis informasi; Pelayanan informasi publik; koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan; pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Statuta - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 68, BN 2024 (702); 44 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan penyelenggaran pendidikan tinggi pada
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017
tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1924), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 67, BN 2024 (694); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi
guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan
mutu pendidikan nasional, pemerintah dapat
memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi guru
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai organisasi profesi guru; fasilitasi; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; peran pemerintah daerah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 66, BN 2024 (701); 34 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2017; PP Nomor 75 Tahun 2019; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai pelaku perbukuan meliputi: a. perseorangan; dan
b. badan usaha, sedangkan pembinaan Pelaku Perbukuan dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat; dan
b. pemerintah daerah,
sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan Pelaku Perbukuan oleh pemerintah pusat meliputi:
a. Pembinaan Manajemen; dan
b. Pembinaan Profesionalitas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Statuta - Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 65, BN 2024 (689); 42 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat