Peraturan ini mengatur mengenai pelaku perbukuan meliputi: a. perseorangan; dan b. badan usaha, sedangkan pembinaan Pelaku Perbukuan dilakukan oleh: a. pemerintah pusat; dan b. pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan Pelaku Perbukuan oleh pemerintah pusat meliputi: a. Pembinaan Manajemen; dan b. Pembinaan Profesionalitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat