Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang sasaran manajemen talenta peserta didik, bidang manajemen talenta peserta didik, alur manajemen talenta peserta didik, kurasi, sistem informasi manajemen talenta peserta didik, partisipasi masyarakat, penghargaan, pemantauan, evaluasi, dan kerjasama, dan pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat