Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN 2024 (781) : 8 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 24, Pasal 35, dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pengamatan Kemagnetan Bumi; b. Pengelolaan Data; dan c. Pelaporan. Pengamatan Kemagnetan Bumi dilaksanakan paling sedikit untuk memperoleh data: a. nilai garis dasar magnet bumi; b. variasi kemagnetan bumi; c. badai matahari; d. prekursor atau tanda awal gempa bumi; dan e. pemodelan kemagnetan bumi.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
Instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum, dan/atau masyarakat yang melakukan Pengamatan Kemagnetan Bumi dan Pengelolaan Data wajib menyampaikan laporan kepada Badan.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tata Cara - Pembentukan - Peraturan Perundang-undangan - Instrumen Hukum Lainnya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN 2024 (779) : 18 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam penyusunan produk hukum yang efektif dan efisien, perlu mengatur mengenai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional analis hukum, analis kebijakan dan/atau pejabat fungsional tertentu lainnya dapat diikutsertakan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 937), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tahapan perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan dilaksanakan melalui instrumen: a. Prolegnas; b. Progsun; dan c. Program Penyusunan Peraturan Badan.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Kendaraan Dinas - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - pencabutan
2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN 2024 (402): 2 hlm; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Kepala BMKG Nomor 24 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 2 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2024 (365): 28 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Jabatan - Kelas Jabatan - Tunjangan Kinerja Pegawai - perubahan
2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN 2024 (162): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan jenis jabatan pelaksana dalam jabatan administrasi, serta untuk penataan birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengubah jabatan dan kelas jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 10 Tahun 2020; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan keempat atas Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Kepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Perka BMKG No. KEP.7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Ketentuan mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Talnun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TATA CARA - PEnYELESAIAN - KERUGIAN NEGARA - PEGAwAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - PEjABAT LAIN
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN 2023 (1128): 34 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon
Pegawai Negeri Sipil, atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai beriaku, ketentuan mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Talnun 2Ol2 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Kiimatologi, dan Geohsika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 917) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2Ol2 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 489), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENGAMATAN - PENGELOLAAN - DATA METEOROLOGI - MARITIM
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, BN 2023 (860): 14 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pengamatan dan pengelolaan data meteorologi maritim, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim. Pengamatan Meteorologi Maritim meliputi pengamatan unsur: 1) radiasi matahari; 2) suhu udara; 3) tekanan udara; 4) angin; 5) kelembaban udara; 6) awan; 7) curah hujan; 8) gelombang laut; 9) pasang surut air laut; 10) keadaan cuaca; 11) jarak pandang mendatar; 12) suhu permukaan air laut; 13) arus permukaan laut; 14) salinitas air laut; dan 15) keasaman (pH) air laut.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, BN 2023 (859): 8 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta untuk penyeragaman dan pengoptimalan dalam penyediaan dan penyebaran peringatan dini kualitas udara.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai penyedian dan penyebarluasan peringatan dini kualitas udara ekstrem. Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem disediakan berdasarkan prediksi konsentrasi PM2.5. Kategori kualitas udara yang harus diinformasikan dalam Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem meliputi: a. kategori kualitas udara tidak sehat; b. kategori kualitas udara sangat tidak sehat; dan c. kategori kualitas udara berbahaya.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Pelayanan Terpadu - Satu Pintu - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN 2023 (858): 9 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Perubahan struktur organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempengaruhi struktur unit pelayanan terpadu satu pintu pusat dan daerah sehingga pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu disesuaikan
UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 47 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor KEP.07 Tahun 2013; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Lampiran file: 9 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023
Struktur OrganisasiMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Organisasi - Tata Kerja - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika - Stasiun Meteorologi - Stasiun Klimatologi - Stasiun Geofisika - perubahan
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN 2023 (857): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
Organisasi dan tata ke{a Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika perlu diubah untuk menyesuaikan kebutuhan adanya relokasi dan/ atau alih fungsi, perubahan nomenklatur, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
UU Nomor 1 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476) diubah.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat