Peraturan ini mengatur mengenai Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim. Pengamatan Meteorologi Maritim meliputi pengamatan unsur: 1) radiasi matahari; 2) suhu udara; 3) tekanan udara; 4) angin; 5) kelembaban udara; 6) awan; 7) curah hujan; 8) gelombang laut; 9) pasang surut air laut; 10) keadaan cuaca; 11) jarak pandang mendatar; 12) suhu permukaan air laut; 13) arus permukaan laut; 14) salinitas air laut; dan 15) keasaman (pH) air laut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat