Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Peraturan BMKG
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (858): 9 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan