Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional analis hukum, analis kebijakan dan/atau pejabat fungsional tertentu lainnya dapat diikutsertakan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Peraturan BMKG
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (779) : 18 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan