Peraturan ini mengatur mengenai penyedian dan penyebarluasan peringatan dini kualitas udara ekstrem. Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem disediakan berdasarkan prediksi konsentrasi PM2.5. Kategori kualitas udara yang harus diinformasikan dalam Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem meliputi: a. kategori kualitas udara tidak sehat; b. kategori kualitas udara sangat tidak sehat; dan c. kategori kualitas udara berbahaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat